| Petitum |
PRIMAIR ;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penggugat adalah anak kandung dari Hj. Darwiyah /Dawijah (almh ) dengan suaminya Jamarin (alm ).
- Menyatakan penggugat adalah ahli waris dari Hj. Darwiyah/Dawijah (almh ) yang berhak mewarisi harta peninggalan dari Hj. Dawiyah /Dawijah (almh )
- Menyatakan obyek perkara merupakan harta warisan peninggalan dari Hj. Darwiyah /Dawijah (almh ) yang diperdapat dengan cara pembelian pada tahun 1971 dari Arif Dt. Tumanggung dengan Akta Jual Beli Nomor 03/Keth-71 tanggal 4 Februari 1971dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT ) Kecamatan Pariangan Sjahrul Amin BA
- Menyatakan penggugat yang berhak mewarisi obyek perkara yang merupakan harta peninggalan Hj. Darwiyah/Dawijah (almh)
- Menyatakan para tergugat –tergugat tidak berhak atas obyek perkara .
- Menyatakan perbuatan para tergugat 1,tergugat 2,tergugat 3,tergugat 4,tergugat 5,tergugat 6 ,tergugat 7 ,tergugat 8, tergugat 9 dan tergugat 10 yang menguasai obyek perkara secara tanpa hak dan tanpa izin adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum para tergugat 1 ,tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 ,tergugat 5,tergugat 6, tergugat 7, tergugat 8, tergugat 9 dan tergugat 10 untuk menyerahkan obyek perkara kepada penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak-hak orang lain , jika para tergugat –tergugat ingkar dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan POLRI / TNI ;
- Membebankan biaya perkara kepada para tergugat-tergugat secara tanggung renteng dan atau sesuai dengan ketentuan ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Batusangkar.
SUBSIDAIR ;
Mohon Putusan yang seadil -adilnya ( Et A quo Et Bono ) |