Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
521/Pdt.G/2026/PA.Bsk MUHAMMAD TAUFIK 1.SULI
2.ELVI SETIA
3.KILLA AGUSTIN
4.FEBRIANTO
5.AINAL FAJRI
6.RINI SAPUTRI
7.ITAM
8.YUSRI Panggilan MANGGUNG
9.ELMA WARTA
10.YULTA MISRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 521/Pdt.G/2026/PA.Bsk
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat 521/Pdt.G/2026/PA.Bsk
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD TAUFIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YENRIZAL.SHMUHAMMAD TAUFIK
Tergugat
NoNama
1SULI
2ELVI SETIA
3KILLA AGUSTIN
4FEBRIANTO
5AINAL FAJRI
6RINI SAPUTRI
7ITAM
8YUSRI Panggilan MANGGUNG
9ELMA WARTA
10YULTA MISRA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR ;

  1. Mengabulkan  gugatan   penggugat  untuk  seluruhnya  ;
  2. Menyatakan    penggugat   adalah    anak kandung    dari Hj. Darwiyah  /Dawijah (almh )  dengan suaminya  Jamarin (alm ).
  3. Menyatakan   penggugat  adalah ahli waris dari Hj. Darwiyah/Dawijah  (almh ) yang berhak mewarisi  harta peninggalan dari Hj. Dawiyah /Dawijah (almh )
  4. Menyatakan     obyek perkara  merupakan    harta  warisan  peninggalan dari Hj. Darwiyah  /Dawijah (almh ) yang  diperdapat  dengan cara pembelian  pada tahun 1971   dari Arif Dt. Tumanggung  dengan  Akta Jual Beli Nomor 03/Keth-71  tanggal  4 Februari  1971dibuat dihadapan  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT ) Kecamatan  Pariangan  Sjahrul Amin  BA
  5. Menyatakan   penggugat  yang berhak mewarisi  obyek perkara yang  merupakan  harta peninggalan Hj. Darwiyah/Dawijah  (almh)
  6. Menyatakan  para  tergugat –tergugat  tidak berhak  atas obyek perkara .
  7. Menyatakan  perbuatan   para  tergugat   1,tergugat 2,tergugat 3,tergugat 4,tergugat 5,tergugat 6 ,tergugat 7 ,tergugat 8, tergugat 9 dan tergugat  10   yang  menguasai    obyek perkara  secara tanpa hak dan tanpa izin adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  8. Menghukum para   tergugat   1 ,tergugat   2, tergugat  3, tergugat  4 ,tergugat  5,tergugat 6, tergugat 7, tergugat 8, tergugat 9 dan tergugat 10   untuk menyerahkan  obyek perkara  kepada  penggugat  dalam keadaan  kosong  dan bebas dari hak-hak  orang  lain  , jika para tergugat –tergugat ingkar dengan  upaya paksa  dengan bantuan  pihak keamanan  POLRI / TNI ;
  9. Membebankan  biaya   perkara kepada  para tergugat-tergugat  secara tanggung renteng dan atau    sesuai  dengan ketentuan ketetapan   Majelis Hakim    Pengadilan Agama Batusangkar.

SUBSIDAIR ;

Mohon Putusan yang   seadil  -adilnya  (  Et A quo  Et  Bono  )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak