| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon I dan Pemohon II mohon kepada Yth.Bapak Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Cq.Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan anak yang bernama Muhammad Yusuf Alfarizi, laki-laki, lahir tanggal 12 Juni 2023, sebagai anak angkat dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|