| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan Dra. Nyoritta, Dedi Nelson, Efendi Lambuk, Nafdi, dan Aldi Indra sebagai Ahli Waris dari Almarhum Hajjah Dewi Nora;
- Menetapkan Dra. Nyoritta, Dedi Nelson, Efendi Lambuk, dan Nafdi telah melepaskan hak nya atas harta warisan berupa SHM No.2045/Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar tercatat atas nama Hajjah Dewi Nora, seluas 1.580M2;
- Menetapkan Pemohon sebagai ahli waris tunggal dari almarhumah Hajjah Dewi Nora dan berhak mewarisi harta warisan berupa SHM No.2045/Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, kabupaten Tanah Datar tercatat atas nama Hajjah Dewi Nora, seluas 1.580M2.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
Demikian permohonan Pemohon, sudilah kiranya Ketua Pengadilan Agama Batusangkar berkenan mengabulkannya dan terima kasih. |