| Petitum |
Berdasarkan Uraian diatas para Pemohon mohon agar kirannya ketua dan Majelis hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon.
- Menetapkan Almarhumah Nurma binti MAKSUM telah meninggal dunia pada tanggal 13 Januari 2025.berdasarkan surat keterangan meninggal Dunia dari wali Nagari Tabek Nomor 473/012/SK MD-2026.
- Menetapkan ahli Waris dari Almarhumah Nurma binti MAKSUM,sebagai berikut;
- YUSNELLY binti BAILI.
- HARMEN Bin BAILI
- Menetapan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|